Layanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala UPTB !

Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, didampingi pihak kepolisian dan Staf Samsat, saat memberikan klarifikasi terkait keluhan warga di kantornya, Rabu 20 Agustus 2025.-Foto: Maryati-
BACA JUGA:27 Agustus 4.998 PPPK Akan Dilantik
“Kami sama-sama memahami adanya kekeliruan itu. Kami sudah berkomitmen memperbaiki pelayanan dan menindaklanjuti teguran yang masuk,” ujar Addi.
Ia menambahkan, sebenarnya terdapat empat kendaraan yang akan diurus oleh Favo, namun 2 yang telah diproses dan salah satunya sudah selesai.
Kesalahan terjadi karena wajib pajak tidak membawa KTP asli yang diperlukan untuk proses balik nama atas nama almarhum, serta pembayaran pajak tahunan.
Addi menegaskan pihaknya sangat menyayangkan adanya keluhan yang membuat masyarakat tidak nyaman.
Samsat, menurutnya, tetap menjalankan aturan resmi, termasuk biaya pencetakan STNK sebesar Rp125 ribu dan cetak plat Rp25 ribu.
“Kalau ada kesalahan, tentu akan kami evaluasi. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan dan memudahkan masyarakat, apalagi di masa program Pemutihan Pajak ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, jika memang ada petugas Samsat yang bersalah pihaknya juga tidak tutup mana dan punishment (sanksi) akan tetap diberikan.
Addi juga mengingatkan agar wajib pajak membawa dokumen asli sesuai ketentuan agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain itu, Samsat Lubuklinggau telah menyediakan layanan alternatif seperti Samsat Keliling (Samling) dan Samsat Corner untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kami juga telah menyediakan layanan alternatif berupa Samsat Keliling (Samling) dan Samsat corner di Lippo Plaza," pungkasnya.