"Perlu dipikirkan reformasi kebijakan pembayaran iuran," ungkap Thamrin.
Dia menambahkan, pembayaran yang lebih fleksibel, seperti iuran berdasarkan pendapatan atau kondisi sosial ekonomi peserta, bisa menjadi solusi jangka panjang yang lebih adil.
Pandangan Thamrin ini memberikan perspektif mendalam tentang kompleksitas masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan memberikan arah untuk pencarian solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Sebelumya, irektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa dari pada memberikan pemutihan, lebih baik memberikan keringanan.
"Jadi kalau mau diputihkan, kalau saya setuju-setuju saja. Tetapi mungkin diringankan lebih bagus, karena di dalam undang-undang, BPJS dan yang lain tidak boleh mengubah laporan keuangan. Ini biasanya nanti BPK yang memeriksa, dianggap itu adalah pemasukan dari uang negara, piutang negara," katanya dalam rapat tersebut.
Ali menjelaskan bahwa setidaknya 28 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran. Adapun total tunggakan tersebut lebih dari Rp 20 triliun.
Ali Ghufron menyebut, keringanan untuk iuran BPJS Kesehatan pernah diberikan sewaktu pandemi Covid-19. Keringanan berlaku hanya sampai 2021. ***