PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Iuran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tertunggak dan jumlah penunggak mencapai 30 persen dari total iuran peserta BPJS secara nasional.
Persoalannya tertunggak BPJS kesehatan ini, menyebar di kabupaten dan kota termasuk di Provinsi Sumsel.
Dengan kondisi ini, membuat BPJS kesehatan harus melakukan sesuatu agar dapat kembali melakukan pelayanan pengobatan.
Tertunggaknya iuran BPJS kesehatan ini mendapat respon dari semua pihak termasuk DPR RI pusat.
BACA JUGA:Komitmen Serius Tangani Ilegal Drilling dan Refinery di Sumsel
BACA JUGA:Menunaikan Ibadah Haji : Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi
Dimana salah satunya yakni mendesak agar pihak BPJS kesehatan melakukan pemutihan.
Terkait hal ini, Manajer Humas BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan mengikuti regulasi yang ada.
Namun sampai saat ini belum ada petunjuk dan mereka belum menerima informasi terkait pemutihan tunggakan Peserta BPJS Kesehatan
"Kita belum mendengar informasi terkait masalah terkait pemutihan tunggakan iuran," ujarnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 13 Juni 2024 : Sumatera Selatan Potensi Diguyur Hujan !
BACA JUGA:Gelar PSU di Lahat : KPU Sumsel Tunggu Arahan Pusat
Namun sejauh ini, lanjut Hendra, dari BPJS Kesehatan sendiri sudah membuat regulasi yang membantu peserta untuk membantu meringankan peserta dalam membayar tunggakan BPJS tunggakan.
Diantaranya melalui program Rehab. Dimana peserta BPJS dapat mencicil tunggakan secara bertahap.
"Kemudian untuk peserta BPJS yang menunggak itu, hanya dihitung selama 2 tahun tunggakan. Jadi walaupun mereka menunggak lebih dari 2 itu tidak akan dihitung karena tunggakan hanya dihitung selama 2 tahun saja," jelasnya.