Pemkot Prabumulih Alokasikan Rp360 Juta untuk Program Jaminan Kota, Solusi Kesehatan Warga Tak Tercover BPJS

Plt Kadinkes Prabumulih, Joko Listyano didampingi Ketua DPRD dan asisten I Setda Kota Prabumulih-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah kota (pemkot) Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.
Melalui kebijakan inovatif dan berpihak kepada masyarakat kecil, Pemkot Prabumulih memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kota sebuah skema pembiayaan pengobatan bagi warga yang tidak tercakup dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program ini bukanlah inisiatif baru, namun pada tahun 2025 ini, pemerintah kota melakukan langkah meningkatkan cakupan, memperluas sosialisasi, serta memperbesar kapasitas anggaran. Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp360 juta telah disiapkan untuk mendanai program ini.
BACA JUGA:Gara-gara KDRT, Belasan PPPK di OKU Ajukan Gugatan Cerai
BACA JUGA: Kejari OKU Ekspose Pendampingan Hukum Penyaluran Bantuan Pangan
Skema ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Prabumulih yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kendala administrasi maupun keterbatasan cakupan BPJS.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Joko Listyano, mengungkapkan bahwa Jaminan Kota telah mulai diberlakukan sejak tahun lalu. Namun demikian, intensitas program ini masih terbatas pada tahap uji coba dan sosialisasi awal.
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi peningkatan efektivitas program tersebut.
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80 Satlantas Prabumulih Bagikan Bendera Biskuit dan Edukasi Pengendara
BACA JUGA:PHR Kenalkan Industri Hulu Migas ke Mahasiswa dan Tampilkan Produk UMKM di Sriwijaya Expo 2025
“Jaminan Kota ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk kasus-kasus penyakit atau kecelakaan yang tidak bisa diklaim melalui BPJS,” ungkap Joko saat diwawancarai wartawan.
Joko Listyano mencontohkan kejadian kecelakaan tunggal, yang menurut regulasi BPJS tidak masuk dalam skema pertanggungan. "Dalam kondisi seperti inilah, jaminan kota hadir sebagai solusi nyata untuk mengurangi beban biaya pengobatan masyarakat,” tambahnya.
Dalam upaya menjamin hak kesehatan masyarakat tanpa diskriminasi, Dinas Kesehatan Prabumulih telah menginstruksikan kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di kota tersebut untuk tidak menolak pasien, bahkan jika pasien tersebut memiliki kondisi medis di luar cakupan BPJS. Rumah sakit diminta tetap melakukan perawatan hingga pasien sembuh, dengan biaya pengobatan ditanggung melalui skema Jaminan Kota.
BACA JUGA:12 Kecamatan di OKU Bentuk Sekolah Lansia Tangguh untuk Lansia SMART