BPJS Kesehatan Genjot Mutu Layanan Faskes

Analis Komunikasi Publik dan Humas Muda BPJS Kesehatan, Sanny Christian M memberikan penjelasan Program JKN pada acara pertemuan dengan puluhan media se-Sumbagsel di Bandar Lampung, Kamis (12-6-2025).--Foto: Dahlia

KORANPALPOS.COM - BPJS Kesehatan terus mengakselerasi transformasi mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di wilayah kerja Kedeputian Wilayah III Sumbagsel yang mencakup Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Transformasi ini menyasar perbaikan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang menjadi garda depan dalam melayani jutaan peserta JKN.

Menurut Analis Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Muda BPJS Kesehatan, Sanny Christian M, sejak transformasi mutu layanan dicanangkan pada pertengahan 2023, berbagai perubahan positif mulai tampak di lapangan. Namun ia juga tak menampik masih adanya keluhan peserta terhadap kualitas layanan di sejumlah faskes.

"Transformasi mutu layanan JKN bukan hanya jargon, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta. Tantangan masih ada, tapi progres juga signifikan," kata Sanny dalam pertemuan media se-Sumbagsel di Bandar Lampung, Kamis (12/6).

BACA JUGA:326 Brigade Pangan Terbentuk: Sumsel Pimpin Sumatera Dalam Upaya Ketahanan Pangan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gandeng Media Sosialisasikan Program JKN

Salah satu langkah konkret yang diambil dalam transformasi mutu layanan adalah penerapan "Janji Layanan Faskes", yakni komitmen tertulis dari faskes kepada peserta JKN yang wajib dipenuhi. Janji ini meliputi beberapa poin krusial yang berkaitan dengan hak-hak pasien, seperti:

• Menerima pendaftaran cukup dengan KTP atau kartu digital JKN tanpa harus menyerahkan fotokopi dokumen.

• Tidak meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi BPJS Kesehatan.

• Tidak membatasi lama rawat inap pasien berdasarkan kebijakan faskes, melainkan murni atas indikasi medis.

• Menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis, tanpa membebankan pasien untuk mencari sendiri jika stok kosong.

• Memberikan layanan tanpa diskriminasi, dengan pendekatan ramah, humanis, dan profesional.

“Janji layanan ini menjadi instrumen kontrol mutu yang bisa dievaluasi bersama. Jika ada faskes yang tidak menepati, peserta bisa menyampaikan keluhan ke kanal pengaduan resmi BPJS,” jelas Sanny.

BACA JUGA:Harga Emas Menjadi Rp10.300.000 Per Suku

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan