Sejauh ini masyarakat sudah banyak yang mengikuti program Rehab ini.
BACA JUGA:Kepala Daerah se-Sumsel Diminta Segera Sampaikan Laporan Realisasi Gerakan Tanam
BACA JUGA:PLN Harus Beri Kompensasi dan Perbaiki Komunikasi Usai Pemadaman Listrik di Kota Lubuk Linggau
Diharapkan dengan adanya program HP ini dapat membantu meringankan masyarakat dalam membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik terhadap, Dr. MH Thamrin MSi, angkat bicara terkait dengan fakta bahwa 30 persen peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran mereka.
Thamrin menilai angka tersebut sebagai sesuatu yang tidak bisa dianggap enteng, menyoroti pentingnya menemukan solusi yang hati-hati dan akuntabel untuk masalah ini.
"Pemutihan boleh jadi menjadi salah satu alternatif," ujar Thamrin, Kamis 13 Juni 2024.
Namun lanjut Thamrin, pemutihan tidak bisa dilakukan secara serampangan dan menyamaratakan persoalan.
Karena lanjut dia, persoalan yang melilit 30 persen peserta tersebut juga tidak bisa digeneralisasi begitu saja.
Thamrin menekankan, bahwa meskipun pemutihan mungkin terlihat sebagai kebijakan yang populis, namun dapat mengancam keberlanjutan program BPJS Kesehatan itu sendiri.
Kurangnya pendanaan dapat mengganggu pelayanan kesehatan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Sebagai alternatif, kata Thamrin menyarankan beberapa langkah kebijakan yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah penjadwalan pembayaran dan penghapusan denda.
"Memberikan fleksibilitas dalam penjadwalan pembayaran iuran bisa membantu peserta yang mengalami kesulitan sementara," tambahnya.
Selain itu kata Thamrin, menghapus atau mengurangi denda keterlambatan bisa mengurangi beban peserta yang menunggak.
Palembang Bersatu untuk Membantu Sesama
Selain itu, masih kata Thamrin, dirinya juga menyoroti pentingnya peningkatan efisiensi operasional BPJS sendiri serta intensifikasi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang program BPJS serta manfaat dan pentingnya iuran serta kepatuhan peserta.