Buronan 1 Tahun 7 BulanMPelaku Penggelapan Mobil Modus Test Drive Akhirnya Ditangkap Tim Resmob Prabumulih
Renza Nova Irawan pelaku penggelapan mobil saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun, tepatnya 1 tahun 7 bulan, seorang pria bernama Renza Nova Irawan (38) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Prabumulih.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang yang dilakukan pelaku penggelapan mobil yang meresahkan masyarakat.
Pria asal Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Tabrak Truck Parkir Pengendara Wanita di Ogan Ilir Tewas
BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau Resmi Dilimpahkan ke KejariTersangka
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, didampingi Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh SH bersama Tim Resmob yang telah melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap Renza Nova Irawan berawal dari laporan tiga orang korban yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Februari, Maret, dan April 2024 silam.
Dalam laporan itu, korban mengaku mobil mereka raib setelah disewa oleh pelaku. Modus yang digunakan Renza terbilang klasik namun efektif.
BACA JUGA: Bocah Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
Renza Nova Irawan berpura-pura menjadi penyewa mobil dengan perjanjian sewa selama dua bulan, bahkan ada yang hanya alasan test drive.
Setelah mobil berada di tangannya, pelaku menghilang tanpa jejak.
Korban pertama mengaku telah menyewakan mobilnya selama dua bulan dengan harga sewa yang disepakati.
BACA JUGA:Antoni Ahyar Dihadirkan Dalam Sidang Tipikor Panwaslu OKI Sebagai Saksi Meringankan