Buronan 1 Tahun 7 BulanMPelaku Penggelapan Mobil Modus Test Drive Akhirnya Ditangkap Tim Resmob Prabumulih

Renza Nova Irawan pelaku penggelapan mobil saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih-foto:dokumen palpos-

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” terang AKP H Tiyan Talingga.

Atas tindakannya, Renza dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama empat tahun.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyewakan mobil atau memberikan pinjaman kendaraan kepada orang lain.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pastikan identitas penyewa jelas dan buatlah perjanjian resmi secara tertulis. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa, agar pihak kepolisian bisa segera melakukan tindakan hukum. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan