Kurir Narkoba Modus Driver Ojol Bawa Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu, Mengaku di Janjikan Upah Rp 50 Ribu

Tersangka saat diamankan oleh Sat Res Narkoba Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pelaku dimaksud yakni Gilang Akbar (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberat 408,45 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah Indralaya.
BACA JUGA: Bocah Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Antoni Ahyar Dihadirkan Dalam Sidang Tipikor Panwaslu OKI Sebagai Saksi Meringankan
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui adanya pergerakan tersangka.
Penangkapan sendiri terjadi Sabtu (13/9/2025), tersangka diketahui hendak menuju Indralaya melalui Jalinsum wilayah Indralaya Utara, dan langsung diamankan oleh tim Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku baru sebulan terakhir terjun menjadi kurir narkoba.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Petani di Kecamatan Lais Serahkan Diri ke Polisi
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka
"Dia bukan residivis, namun sudah hampir 20 kali melakukan pengantaran paket narkoba lintas kabupaten/kota," ungkap Surya. Selasa (18/9/2025).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus menyamar sebagai driver ojek online lengkap dengan jaket kurir dari salah satu aplikator.
Paket narkoba yang diantar sudah dalam kondisi terbungkus rapi oleh rekannya yang bertugas sebagai penjaga gudang.
BACA JUGA:Masalah Sepele Penjual Telur Gulung di Tanjung Raja Ogan Ilir Kena Bacok