Fakta Baru Kasus Rudapaksa Bos Kuda Lumping di Musi Rawas : Korban Bertambah, Modusnya untuk Penglaris !

Senin 10 Jun 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Korban C, yang mulai bergabung dengan kelompok Kuda Lumping pada November 2023, diajak oleh Yuni untuk bergabung dengan kelompok tersebut. 

Syarat untuk menjadi anggota adalah melalui ritual mandi kembang dan bermalam di rumah pelaku. 

Pada malam hari, Tumin memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali selama bulan November 2023. 

Korban yang ketakutan tidak berani melawan dan terpaksa menuruti permintaan Tumin.

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah adik korban melihat kakaknya dipaksa berhubungan badan dan melaporkannya kepada ibunya. 

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Usai menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. 

Pada 5 Juni 2024, tim opsnal berhasil menangkap Bambang di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Bambang mengakui perbuatannya. 

Ia mengaku diberitahu oleh Yuni bahwa korban pernah disetubuhi oleh Tumin. 

Sejak saat itu, Bambang selalu mendekati korban dan memaksanya berhubungan badan.

Pada 6 Juni 2024, Kanit PPA Aiptu Moh Rohman melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yuni dan Wati juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dalam melakukan kejahatan ini.***

Kategori :