4. VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR)
5. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, antara lain :
BACA JUGA:Skandal Korupsi PT Timah: Sandra Dewi Hadiri Pemeriksaan di Kejaksaan Agung
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO)
2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya
3. PPK BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)
4. PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF)
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD)
6. PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Dalam kasus ini, suap yang diduga diterima berkisar antara 5-10 persen dari nilai proyek, dengan total perkiraan suap mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Saat ini, persidangan perkara korupsi tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.
Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap tersebut.
Hukuman ini diumumkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (18/1), meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta, dengan ancaman kurungan selama 4 bulan jika tidak membayar denda tersebut.(ant)