JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih dari 10 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan di Jakarta pada Rabu kemarin.
Dia menyatakan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pengumuman resmi akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Mes 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang : Kejari Tahan Direktur PT CSA !
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas 2019: Mantan Dirut PT SP2J dan 3 Pejabat Lainnya Jadi Tersangka !
Penetapan tersangka dan tersangka korporasi ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Pada operasi tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya diduga sebagai pihak pemberi suap :
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk
1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS)
2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH)
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS)