PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Memasuki tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baik Pilgub maupun Pilwako dan Pilbup di Sumsel, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan pamflet mulai marak.
Seperti di Kota Palembang APK bakal calon (Balon) Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel sudah bertebaran di beberapa sudut kota.
Namun yang jadi persoalan adalah Keberadaan dan tata letak APK tersebut justru diluarketentuan baik itu melanggar aturan KPU dan Peraturan Walikota Palembang (Perwali).
Setidaknya kondisi terlihat dari pantauan Palpos, dimana tata letak APK terkadang menimbulkan kesemrawutan dan merusak pemandangan dan keindahan kota terutama di kawasan jalan protokol dan jalur hijau.
BACA JUGA:Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias dan Stand Terbaik Dekranas 2024
BACA JUGA:7 Kabupaten Paling Tajir di Provinsi Lampung : Juaranya Bukan Bandar Lampung !
Selain itu, tak sedikit APK juga dipasang di pohon-pohon taman kota yang jelas melanggar ketentuan.
Terkait hal ini sejumlah warga Kota Palembang memberikan tanggapan dan reaksi seperti dikatakan Rendra, salah seorang warga Kemuning Kota Palembang menyatakan, maraknya alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan pamflet para balon Walikota dan gubernur untuk Pilkada 2024 sangat merusak pemandangan.
Selain itu lanjut dia, spanduk tersebut juga tidak menjaga lingkungan dengan merusak pepohonan yang ada di sisi jalan-jalan.
“Ini sangat merusak, ada yang ditempel di pohon dengan paku, bukannya sedih liat pepohonan itu yang harusnya tumbuh sempurna dirusak orang yang merusak kehidupan mereka,” ujarnya.
BACA JUGA:KABAR DUKA : Prof. Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Berpulang !
BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal
Sedangkan Adi, seorang warga Kota Palembang.lainnya mengatakan, maraknya spanduk, baliho Balon Pilkada 2024 yang ada dijalan raya telah menggangu perlintasan jalan.
“Kita sudah bosan melihat wajah orangnya, bukannya bikin happy justru bikin males lihatnya. Harusya Palembang di tata dengan sesuai selogan yakni kota Emas kenapa malah jadi berantakan dengan spanduk, baliho para Balon pemimpin daerah itu,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pilkada 2024 yang terpasang secara liar di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu dilakukan setiap hari guna memastikan ketertiban umum di kota setempat.