APK Semrawut dan Didiamkan Melanggar !

Minggu 19 May 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

"Dalam seminggu ini, kami menertibkan semua APK pilkada yang melanggar aturan seperti di sepanjang jalan Protokol Palembang," kata Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi, di Palembang, Sabtu.

BACA JUGA:41.189 Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah

BACA JUGA:Siap-siap Sumatera Selatan Kehilangan 3 Kabupaten dan 1 Kota Ini : Rencana Pemekaran Sumsel Barat !

Ia menjelaskan penertiban APK tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 309 tahun 2023 bahwa jika memasang APK bukan di tempatnya maka semua APK ini diturunkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Palembang.

Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang tidak pandang bulu.

Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak memtatuhi aturan akan langsung diturunkan.

"Kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan.dengan juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang," ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Kerja dan Cepat Tanggap Jadi Faktor Penentu Elektabilitas RD

BACA JUGA:Sensitivitas Orang Tua Berpengaruh pada Keamanan ABK

Ia mengimbau semua peserta maupun tim sukses yang terlibat dalam pilkada 2024 agar tidak memasang spanduk di sembarang tempat.

"Kami mengimbau semua yang terlibat baik tim sukses maupun peserta agar tidak memasang spanduk sembarangan dan kami akan menertibkan setiap hari," katanya. 

Terpisah, Pemerhati Lingkungan Perkotaan, Drs Taufik Anwar, angkat bicara terkait maraknya alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di Kota Palembang.

Anwar menyatakan keprihatinannya atas penyalahgunaan ruang publik yang semakin merajalela dengan munculnya alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut Anwar, ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk para calon kepala daerah beserta tim kampanyenya.

Penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Anwar menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut guna menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan perkotaan. 

Kategori :