LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Proses hukum kasus kematian Frengki, warga Kota Lubuklinggau yang over dosis (OD) di acara hajatan warga Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Sabtu 11 Mei 2024, ternyata terus berlanjut.
Diam-diam Polres Muratara telah menetapkan tuan rumah atas nama Astomoro Arbiyanto alias Astomoro Arlan, sebagai tersangka.
Bahkan kasusnya saat ini telah sampai di meja hijau dan Astomoro resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 17 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut hakim tunggal PN Lubuklinggau, Marselinus Ambarifa, menyatakan bahwa terdakwa Astomoro, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Diduga Kurang Konsentrasi, Minibus Tabrak ODGJ
Atas pelanggaran tersebut, hakim Marselinus Ambarifa, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Astomoro Arbiyanto dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Dalam putusan tersebut, PN Lubuklinggau juga memerintahkan Barang Bukti berupa satu set alat DJ, alat organ tunggal dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
Terdakwa Astomoro juga dibebaskan biaya perkara sejumlah Rp2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah).
Pada perkara serupa dengan waktu yang hanya berselang beberapa menit saja, Polres juga menghadirkan Hepri Saputra selaku terdakwa dalam perkara serupa di Desa Karang Jaya.
BACA JUGA:Lanal Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura dan Vietnam !
BACA JUGA:Empat Lawang Sumatera Selatan Mendadak Gempar : Sengketa Tanah Berujung Maut !
Putusan serupa juga dijatuhkan hakim tunggal Marselinus Ambarifa, terhadap terdakwa Hepri Saputra.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri, menghimbau kepada seluruh masyarakat Muratara untuk mematuhi aturan ketertiban umum dan tidak ada lagi yang membuat pesta atau keramaian yang menggunakan Musi Remix.
Kasus di Desa Batu Kucing dan di Desa Karang Jaya, menjadi contoh dan pembelajaran bagi masyarakat Muratara bahwa Polres Muratara tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.