Kasus Warga OD di Muratara : Tuan Rumah Hajatan Dinyatakan Bersalah, Ini Hukuman yang Dijatuhkan

Jumat 17 May 2024 - 17:18 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

"Jadi siapapun yang mengadakan pesta musik remix atau melanggar ketertiban umum kita akan tindak tegas," pungkasnya. 

BACA JUGA:Mantan Walikota Palembang Harnojoyo DIperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel !

BACA JUGA:Mama Muda di Lubuklinggau Jadi Pengedar Ineks : Segini Barang Buktinya!

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut dari warga Kota Lubuklinggau tewas diduga over dosis (OD) di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, terus diselidiki Polres setempat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Operator Orgen Tunggal, dan Disc Jockey atau Disjoki  alias DJ, akhirnya Polres Muratara juga melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah.  (yat)

Kategori :