Kasus Warga OD di Muratara : Tuan Rumah Hajatan Dinyatakan Bersalah, Ini Hukuman yang Dijatuhkan

Tuan rumah hajatan menjadi pesakitan di PN Lubuklinggau dan dinyatakan bersalah serta dihukum pidana denda. Foto: Dokumen palpos--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Proses hukum kasus kematian Frengki, warga Kota Lubuklinggau yang over dosis (OD) di acara hajatan warga  Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Sabtu 11 Mei 2024, ternyata terus berlanjut.

Diam-diam Polres Muratara telah menetapkan tuan rumah atas nama Astomoro Arbiyanto alias Astomoro Arlan, sebagai tersangka. 

Bahkan kasusnya saat ini telah sampai di meja hijau dan Astomoro resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 17 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut hakim tunggal PN Lubuklinggau, Marselinus Ambarifa, menyatakan bahwa terdakwa Astomoro, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Tragedi di Desa Batu Ampar Empat Lawang Sumatera Selatan : Seorang Ayah Diduga Membunuh Bayi Kandungnya !

BACA JUGA:Diduga Kurang Konsentrasi, Minibus Tabrak ODGJ

Atas pelanggaran tersebut, hakim Marselinus Ambarifa, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Astomoro Arbiyanto  dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Dalam putusan tersebut, PN Lubuklinggau juga memerintahkan Barang Bukti berupa  satu set alat DJ, alat organ tunggal dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.

Terdakwa Astomoro juga dibebaskan biaya perkara sejumlah Rp2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah). 

Pada perkara serupa dengan waktu yang hanya berselang beberapa menit saja, Polres juga menghadirkan Hepri Saputra selaku terdakwa dalam perkara serupa di Desa Karang Jaya.

BACA JUGA:Lanal Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura dan Vietnam !

BACA JUGA:Empat Lawang Sumatera Selatan Mendadak Gempar : Sengketa Tanah Berujung Maut !

Putusan serupa juga dijatuhkan hakim tunggal Marselinus Ambarifa, terhadap terdakwa Hepri Saputra. 

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri, menghimbau kepada seluruh masyarakat Muratara untuk mematuhi aturan  ketertiban umum dan tidak ada lagi yang membuat pesta atau keramaian yang menggunakan Musi Remix.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan