Kasus Warga OD di Muratara : Tuan Rumah Hajatan Dinyatakan Bersalah, Ini Hukuman yang Dijatuhkan
Tuan rumah hajatan menjadi pesakitan di PN Lubuklinggau dan dinyatakan bersalah serta dihukum pidana denda. Foto: Dokumen palpos--
Kasus di Desa Batu Kucing dan di Desa Karang Jaya, menjadi contoh dan pembelajaran bagi masyarakat Muratara bahwa Polres Muratara tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Jadi siapapun yang mengadakan pesta musik remix atau melanggar ketertiban umum kita akan tindak tegas," pungkasnya.
BACA JUGA:Mantan Walikota Palembang Harnojoyo DIperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel !
BACA JUGA:Mama Muda di Lubuklinggau Jadi Pengedar Ineks : Segini Barang Buktinya!
Seperti diberitakan sebelumnya, buntut dari warga Kota Lubuklinggau tewas diduga over dosis (OD) di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, terus diselidiki Polres setempat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Operator Orgen Tunggal, dan Disc Jockey atau Disjoki alias DJ, akhirnya Polres Muratara juga melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah. (yat)