Mama Muda di Lubuklinggau Jadi Pengedar Ineks : Segini Barang Buktinya!
serarang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau yang terlibat dalam peredaran narkoba di Sumsel. Foto : Humas Polres Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Bahaya, peredaran narkotika di Sumatera Selatan khusunya Kota Lubuklinggau semakin mengkhawatirkan.
Seorang Ibu Rumah Tangga bahkan terindikasi banyak menjadi pengedar narkoba, salah satunya Novi Wulandari (31), warga Jalan Cereme Gang Selamet Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Perempuan berambut panjang ini berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, saat berada di atas Jembatan Batu Urip Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau II Kota Lubuklinggau, Senin 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tersangka Novi Wulandari polisi juga berhasil mengamankan kan barang bukti 15 butir pil ekstasi warna hijau dibungkus dengan plastik klip bening. Selain itu polisi juga mengamankan celana jins warna biru tanpa merk.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba
BACA JUGA:Pengakuan Perampok yang Menewaskan Tauke Kopi Selangit : Dilatari Narkoba dan Judi Slot !
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Narkoba Iptu Novera E J Putra, melalui siaran pers nya menjelaskan kronologis terungkapnya peredaran narkoba tersebut.
Berawal pada Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah Batu Urip tepatnya di atas jembatan Baru Urip.
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan lidik dan menyergap tersangka Nopi Wulandari pada saat berada di TKP ( jembatan Batu Urip).
Dalam penyergapan itu juga dilakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan itu petugas menemukan plastik klip yang berisikan 15 butir ekstasi warna hijau muda dalam saku celana yang dipakai oleh tersangka.
BACA JUGA:Buron 7 Bulan, Warga PALI Curi Mobil Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pelaku dan Korban Pembunuhan Sadis di Kasih Raja OI Ternyata Sudah Konflik Sejak Tahun 2014
Ketika diintrogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari Kota Palembang untuk kemudian dijual kembali (edarkan) di Kota Lubuklinggau.
Dengan Barang Bukti tersebut tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.