Lakukan Pencurian Buah Sawit Berulang Kali milik Prusahaan, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Lakukan Pencurian Buah Sawit Berulang Kali milik Prusahaan, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang dilakukan secara berulang oleh seorang pemuda berusia 19 tahun.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 20 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi terkait kehilangan hasil panen di area perkebunan PT OKI Tania Pratama (PT OTP/Tania).
Kejadian pencurian berlangsung di Blok D11 Divisi IV PT OTP/Tania yang berlokasi di Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku diketahui mengambil buah sawit yang telah dikumpulkan di Tempat Pemungutan Hasil (TPH).
Dalam aksinya, pelaku membawa lima janjang sawit menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Menurut keterangan pihak perusahaan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp2.4 juta.
BACA JUGA:Fakta Sidang : Landasan Hukum Tak Beres, Masalah Nilai Sejarah hingga Kondisi Rusak Bangunan Lama.
BACA JUGA:Wow, Crazy Rich Asal Selapan OKI Bakal Sidang Di Palembang, Kasus TPPU Narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku yang bernama Haikal (19), seorang petani asal Desa Beringin Dalam, mengakui perbuatannya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak delapan kali di lokasi yang sama.
Sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Muara Kuang yang dipimpin Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, menerima langsung penyerahan pelaku dari pihak perusahaan beserta barang bukti.
BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Tukang Sampah ini Nekat Curi Gula Digudang Toko Kelontong Kalidoni