Sosok Jaksa Profesional, Berintegritas Nan Ramah ini resmi Jabat Kasipidum Kejari Kota Bogor

Mhd. Fadli Habibi, S.H., M.H. Kepala Seksi bidang Tindak pidana Umum Kejaksaan negeri Kota Bogor.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Mhd. Fadli Habibi, S.H., M.H., merupakan salah satu pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dikenal memiliki rekam jejak profesional dalam bidang penegakan hukum.

Sejak 18 November 2025, pria asli Sumsel, asal Palembang ini resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, sebuah posisi strategis yang menuntut kepemimpinan kuat serta kemampuan manajerial dalam menangani perkara tindak pidana umum.

Secara akademik, Fadli Habibi menempuh pendidikan tinggi hukum dan menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) serta Magister Hukum (M.H.).

BACA JUGA:Puluhan Sekolah SMP Swasta di OKU Terima Bantuan Seragam Sekolah Gratis

BACA JUGA:PLN Pastikan Listrik Andal Untuk Rakyat Lewat First Year Inspection

Latar belakang pendidikan tersebut menjadi dasar kompetensi yang mendukung tugas-tugasnya dalam institusi penegakan hukum.

Sebelum dipercaya menjabat Kasipidum di Kota Bogor, beliau telah memperoleh pengalaman signifikan melalui penugasan sebelumnya.

Salah satu posisi penting yang pernah diembannya adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Lahat serta Musi Banyuasin (Muba), Kasi Intelijen Kejari Pali serta jabatan strategis sebelumnya didaerah Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Kemenag OKU Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2026

BACA JUGA:Inovasi Desa yang Menyatukan Kearifan Lokal dan Sains Modern

Dalam jabatan tersebut, beliau terlibat dalam penanganan perkara-perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, seperti kasus Internet Desa di Muba, Kasus korupsi Koni dilahat, serta kasus kasus menonjol lainnya ditanah Sumsel, sehingga memperkuat kemampuan analitis serta integritas profesionalnya.

Kali ini dalam kapasitas sebagai Kasipidum, Fadli Habibi bertanggung jawab atas pengendalian dan pelaksanaan penuntutan, koordinasi pemeriksaan tambahan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat di wilayah hukum Kota Bogor.

Keseluruhan tugas tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pol PP dan Bendahara, Pemkot Prabumulih Kirim 44 ASN Ikuti Latsar dan Diklat BPSDM Sumse

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan