Menakar Peluang Calon Independen pada Pilkada Serentak 2024 : Ini Syarat yang Harus Dipenuhi !

Sabtu 04 May 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pada tanggal 5 Mei 2024, pintu pendaftaran calon kepala daerah independen resmi dibuka.
 
Tanggal yang menjadi momen awal bagi individu yang ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah tanpa mengikatkan diri pada partai politik.
 
Peluang ini menjadi terbuka lebar berkat amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
 
 
Dalam upaya mengungkap realitas dan peluang calon independen pada Pilkada Serentak 2024, mari kita telaah secara mendalam.
 
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen.
 
Pertama, calon perseorangan harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.
 
 
 
Selain itu, persentase dukungan penduduk juga menjadi faktor penentu, yang dipengaruhi oleh jumlah penduduk provinsi dan kabupaten/kota.
 
Berikut rincian persentase dukungan penduduk berdasarkan jumlah penduduk provinsi:
 
1. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
 
 
 
2. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.
 
3. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
 
4. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
 
 
 
Selain itu, penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
 
Sementara itu, persentase dukungan penduduk di tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
 
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
 
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
 
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
 
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
 
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
 
Dengan adanya persyaratan yang cukup rumit, calon independen harus melewati dua tahapan penting, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
 
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU daerah akan melakukan pengecekan terhadap salinan kartu tanda penduduk yang masuk, sementara tahap verifikasi faktual mencakup jumlah KTP minimal dan sebaran pendukung.
 
Calon independen membawa sejumlah kelebihan dan tantangan tersendiri dalam proses pemilihan kepala daerah.
 
Salah satu kelebihannya adalah kemampuan untuk mengurangi mahalnya mahar yang harus dibayar kepada partai politik.
 
Tanpa terikat pada partai politik, calon independen juga bebas dari perjanjian atau utang budi kepada partai politik yang berpotensi memengaruhi kinerja kepemimpinan di masa mendatang.
 
Tantangan terbesar bagi calon independen adalah terkait dengan keterbatasan modal ekonomi dan jaringan politik.
 
Sementara partai politik memiliki mesin politik yang kuat dan dukungan finansial yang besar, calon independen harus mengandalkan modal sosial dan dukungan sukarelawan.
 
Namun demikian, dengan strategi yang tepat, calon independen masih memiliki peluang untuk meraih dukungan masyarakat.
 
Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arga Pribadi Imawan, kehadiran calon independen dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan hal yang positif.
 
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan alternatif pemimpin yang tidak terikat pada partai politik dan memiliki integritas serta kapasitas kepemimpinan yang baik.
 
Calon independen memiliki kesempatan untuk menawarkan program dan visi misi yang berbeda dari kandidat lain yang berasal dari partai politik.
 
Meskipun peluang untuk calon independen tergolong kecil, namun jalur kemenangan tetap terbuka bagi mereka.
 
Penting bagi calon independen untuk menggalang dukungan sejak dini dan memanfaatkan berbagai strategi kampanye.
 
Dukungan masyarakat dapat diperoleh melalui kampanye door to door, pertemuan dengan warga, serta pemanfaatan media sosial.
 
Arga juga menyarankan calon independen untuk membangun narasi dan identitas yang kuat serta mengedepankan kebersihan dan transparansi dalam kampanye.
 
Dengan memanfaatkan media sosial secara efektif, calon independen dapat menjangkau lebih banyak pemilih dengan biaya yang lebih terjangkau.
 
Secara keseluruhan, partisipasi calon independen dalam Pilkada Serentak 2024 dapat memberikan warna baru dalam proses demokrasi di Indonesia.
 
Dengan menghadirkan alternatif kepemimpinan yang bersih dan berintegritas, calon independen dapat menjadi pilihan yang menarik bagi pemilih yang menginginkan perubahan nyata di daerahnya.
 
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
 
Untuk memperjelas tahapan proses Pilkada Serentak 2024, berikut adalah jadwal lengkapnya:
 
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
 
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
 
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
 
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
 
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
 
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
 
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
 
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
 
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
 
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
 
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
Sebagai rangkaian proses demokrasi yang transparan dan partisipatif, Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerahnya.
 
Dengan dukungan masyarakat yang kuat dan visi kepemimpinan yang jelas, calon independen memiliki potensi untuk bersaing secara sehat dan meraih kepercayaan pemilih dalam kontestasi politik mendatang.(ant)
Kategori :