PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023
Target PAD dari 11 pajak daerah ini diturunkan per Oktober 2023 setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, target PAD dari sebelumnya Rp1,239 triliun menjadi Rp1,113 triliun. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan 6 Upaya Kendalikan Inflasi "Pengurangan target sekitar Rp1 miliar ini sebagai rasionalisasi terhadap potensi yang ada," katanya. Herly mengatakan, memang pada awalnya Bapenda mengusulkan target PAD 2023 tidak sebesar itu. "Tetapi ketika harus menyesuaikan dengan kebutuhan belanja target jadi tidak rasional," katanya. BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,08 Persen Sehingga, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang dan Tim Anggaran Pemkot Palembang pada APBD Perubahan 2023, maka target 11 item penerimaan pajak itu ada dinaikkan dan diturunkan. Seperti pajak hotel dari Rp75 miliar menjadi Rp54 miliar, pajak reklame dari Rp32 miliar menjadi Rp29 miliar, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) dari Rp 250 miliar menjadi 240 miliar. Lalu, pajak parkir dari Rp30 miliar menjadi Rp26 miliar, PBB Rp304 miliar menjadi Rp279 miliar, BPHTB dari Rp314 miliar menjadi Rp225 miliar. BACA JUGA:Terbanyak Serap Tenaga Kerja di 3 Sektor Sedangkan, target pajak yang mengalami kenaikan adalah PPJ non PLN dari nol rupiah menjadi Rp5 miliar, serta pajak restoran dari Rp195 miliar menjadi Rp215 miliar. ***
Kategori :