Sidang Lakalantas di PN Kayuagung Diwarnai Interupsi Keluarga Korban Nilai Jaksa Lebih Membela Terdakwa

Sidang Lakalantas di Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, yang berlokasi di Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Ogan Ilir, Senin (22/9/2025), berlangsung panas.
Suasana sidang diwarnai interupsi dari pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya, lantaran keterangan terdakwa dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kuasa hukum keluarga korban, Benny Murdani, didampingi dua rekannya, M. Anugerah Al Abin dan Grace Sari Purnama Fatie, menegaskan bahwa keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim terkait proses mediasi dinilai tidak jujur.
BACA JUGA:Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi
Terdakwa disebut telah melakukan sepuluh kali pertemuan mediasi, namun keluarga korban menilai hal tersebut hanya formalitas tanpa ada itikad baik.
Menurut Benny, permasalahan muncul ketika dalam pertemuan awal terdakwa berjanji memberikan santunan sebesar Rp40 juta kepada korban.
Namun, di pertemuan berikutnya nilai itu justru berubah hanya Rp20 juta.
BACA JUGA:Lagi, Polres Muba Amankan Tersangka Penganiayaan dr Syafri yang Sempat Viral
BACA JUGA:Pengangguran di Ogan Ilir Berulang Kali Satroni Rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek
“Keluarga korban merasa diremehkan dan tidak dihargai. Bahkan terdakwa selalu mendokumentasikan mediasi secara diam-diam untuk dijadikan bukti seolah-olah telah beritikad baik,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada penasihat hukum korban mengenai nominal ganti rugi yang diminta agar tercapai perdamaian.
Namun, Benny menegaskan bahwa keluarga korban sudah tidak lagi mengharapkan uang.