Sidang Lakalantas di PN Kayuagung Diwarnai Interupsi Keluarga Korban Nilai Jaksa Lebih Membela Terdakwa

Sidang Lakalantas di Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pemilik Refinery yang Terbakar Diamankan Polsek Babat Toman

“Yang diharapkan keluarga korban saat ini adalah keadilan. Kami minta jaksa penuntut umum menuntut maksimal dan hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penderitaan korban akibat kecelakaan ini tidaklah ringan, mulai dari luka lecet hingga operasi di kepala dan muka.

Karena itu, jika jaksa maupun hakim menjatuhkan tuntutan rendah, maka rasa keadilan akan terciderai. “Hal ini tentu berdampak buruk bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

Selain itu, penasihat hukum korban juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap lebih condong membela terdakwa. 

Menurut Benny, saat pemeriksaan saksi, JPU seolah menyudutkan korban dengan narasi yang menggiring seakan-akan korbanlah yang menolak itikad baik terdakwa. 

“JPU bahkan tidak mengajukan pertanyaan kritis kepada saksi yang diajukan terdakwa. Justru terlihat semangat bertanya terkait upaya mediasi terdakwa. Pertanyaannya, ada apa dengan jaksa?” ungkapnya.

Sementara itu, Yahya, yang mewakili keluarga korban, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lain jika keadilan tidak ditegakkan.

“Jika JPU hanya menuntut rendah dan hakim memutus ringan, kami tidak akan tinggal diam. upaya hukum lain akan ditempuh sampai keadilan benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Yahya juga menilai seharusnya terdakwa, yang berprofesi sebagai tenaga pendidik sekaligus kepala sekolah, memberi contoh yang baik, bukan justru mempermainkan korban.

Pada sidang sebelumnya Terdakwa Rusdi, menegaskan sudah berupaya melakukan mediasi hingga sembilan kali, bahkan mendatangi kediaman korban untuk menawarkan ganti rugi. 

Namun, upaya itu kandas karena perbedaan jumlah kompensasi yang disepakati. 

“Saya sudah menawarkan Rp40 juta, namun korban meminta Rp65 juta. Saya benar-benar kesulitan karena harus berutang sana sini. Jadi, biarlah hukum yang berjalan,” kata Rusdi.

Rusdi mengaku siap sedia mempertanggungjawabkan atau memenuhi apapun nanti yang menjadi keputusan majelis hakim terhadap perkara yang menyeret dirinya itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan