Pemilik Refinery yang Terbakar Diamankan Polsek Babat Toman

Pelaku saat di Mapolsek Babat Toman-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal refinery) diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Diketahui bahwa tempat Penyulingan minyak mentah (illegal refinery) milik Berniat yang terbakar itu terjadi Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian. 

Api diduga muncul dari sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan yang masih menyala usai proses penyulingan. Bara tersebut menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api.

BACA JUGA:Dramatis ! Warga, Polisi, dan Ketua DPRD Bersatu Gagalkan Aksi Pencurian di OKU Timur

BACA JUGA: Tak Kesampaian Melihat Anak Melahirkan: Pasutri Ditabrak Truk di Jalan Palembang-Betung !

Warga bersama Berniat sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menimbulkan kerusakan pada peralatan penyulingan dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Pada Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan, serta penyelidikan dan gelar perkara.

BACA JUGA:Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede

BACA JUGA:Pelaku Curat di Babat Toman diamankan

Berniat pun akhirnya ditahan dan telah mengakui kesalahannya.

Kapolsek Babat Toman IPTU DEDY KURNIAWAN, S.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H membenarkan adanya penetapan tersangka akibat kejadian kebakaran tersebut.

 “iya, Tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.” Ujar Kasi Humas.

BACA JUGA:Motif Cemburu, Pria Bakar Rumah di Cakung: Istri Luka Bakar, Mertua Alami Memar !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan