Polsek Indralaya Ringkus Pencuri Pompa Air dan Lampu Balai Desa Talang Aur Pelakunya Bikin Geleng Kepala
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Indralaya-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Balai Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Seorang pria bernama Ari Yanto (38) ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah barang milik fasilitas desa, termasuk mesin pompa air dan lampu penerangan.
Belakangan terungkap ternyata pelaku adalah seorang anggota BPB (Badan Permussyawatan Desa) setempat.
BACA JUGA:Pemilik Refinery yang Terbakar diamankan Polsek Babat Toman
BACA JUGA:Dramatis ! Warga, Polisi, dan Ketua DPRD Bersatu Gagalkan Aksi Pencurian di OKU Timur
Kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa Talang Aur, Hipni (47), yang menjadi korban pencurian.
Ia melaporkan bahwa pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, satu unit mesin pompa air merk Shimitzu, tujuh buah lampu 60 watt merk Pro Best, dan tiga buah lampu sorot 100 watt di lapangan bulu tangkis desa hilang dicuri dari gudang dan balai desa.
Akibat kejadian tersebut, desa mengalami kerugian sebesar Rp2.5 juta.
BACA JUGA: Tak Kesampaian Melihat Anak Melahirkan: Pasutri Ditabrak Truk di Jalan Palembang-Betung !
BACA JUGA:Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan, setelah menerima laporan polisi tertanggal 17 September 2025, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, dari keterangan saksi itu semua mengarah ke pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Shimitzu dan satu buah bola lampu 60 watt merk Pro Best.
BACA JUGA:Pelaku Curat di Babat Toman diamankan