PAD Palembang Ditarget Rp2 Triliun

Para wajib pajak antri untuk membayar pajak di Bapenda Kota Palembang. Foto: Koer Palpos--

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pajak daerah khususnya di Kota Palembang dinilai sangat berpotensi, bahkan melihat perkembangan geliat ekonomi saat ini cukup besar. 

Ini salah satu faktor yang mendorong target pajak dapat lebih tinggi. 

Tetapi sayangnya, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menyebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Kota Palembang hingga saat ini masih sangat minim dengan rata-rata target per tahun di angka Rp1,1-1,2 triliun saja. 

"harus ada peningkatan dan ini sudah saya minta kepada Kepala Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) agar target pajak ini dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Saya kira target ini cukup logis dan optimis bisa direalsiasikan," ujarnya, Sabtu 18 Mei 2024. 

BACA JUGA:Bergerak Bersama Relawan Bakti BUMN : BTN Lawan Bullying !

BACA JUGA:Dapat Diskon Tambah Daya hingga 60 Persen!

Sementara itu Kepala Dispenda Kota Palembang, Raimon Lauri mengatakan target pajak yang naik harus dibarengi dengan sejumlah upaya, walaupun secara prospek tren saat ini sudah baik.

 "Kita melakukan peningkatan databased, kerja sama dengan kabupaten/kota yang capaian pajaknya sudah di atas Rp2 triliun, meningkatkan teknologi dan informasi, serta edukasi ke masyarakat soal pembayaran pajak," katanya. 

Terkait penerimaan pajak di tahun ini, Raimon menjelaskan, secara tren realisasi memasuki bulan kedua di triwulan II berjalan atau di April sudah baik di angka 36,04 persen. 

"Capaian ini jika dirupiahkan sekitar Rp413,9 miliar dari target tahun ini Rp1,148 triliun," jelasnya. 

Dari 11 item pajak yang dikelola Dispenda Kota Palembang, beberapa sektor pajak ada yang capaiannya bahkan di atas target triwulanan. 

BACA JUGA:Tampil Trengginas! Jakarta Electric PLN Raih Kemenangan

BACA JUGA:PP Wong Kito Palembang Kawal Kebijakan Larangan Truk Masuk Kota !

"Pajak yang pencapaiannya besar itu seperti pajak parkir di angka 66 persen, pajak hotel 45 persen, dan pajak restoran 44 persen," pungkasnya.(Ika)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan