BISNIS, KORANPALPOS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan langkah tegas dengan memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari-Maret 2024.
Hal ini sebagai upaya dalam menekan maraknya praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, pemblokiran tersebut dilakukan setelah menemukan 537 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi, serta 48 konten penawaran pinpri ilegal.
BACA JUGA:OJK Temukan 1.151 Aktivitas Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Daftar Lengkap 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi yang Diblokir OJK !
Selain itu, Satgas juga menemukan 17 entitas yang melakukan pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Hal ini menjadi perhatian serius Satgas PASTI, karena keberadaan pinjol ilegal dan pinpri ilegal dapat membahayakan keuangan dan data pribadi masyarakat," ungkap Hudiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut, Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Catat ! OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal Periode Januari - Februari, Jangan Tertipu Lagi Ya ?
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada : Begini Cara Mengatasi Jerat Pinjol Ilegal !
Langkah-langkah tersebut termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut.
Satgas PASTI juga melaporkan bahwa sejak tahun 2017 hingga Maret 2024, mereka telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam menghadapi masalah ini, Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjol ilegal dan pinpri ilegal.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Mencapai Rekor Baru, Kamis 18 April 2024 : Rp1,335 Juta per Gram !