Masyarakat Diminta Waspada : Begini Cara Mengatasi Jerat Pinjol Ilegal !

--

LIFESTYLE - Fenomena pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat Indonesia.

Maraknya pinjol ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, mulai dari ancaman finansial hingga risiko keamanan data pribadi.

Untuk itu, analis tata kelola keamanan Siber, R Ronald Ommy Yulyantho, memberikan sejumlah kiat kepada masyarakat agar dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang terus merajalela.

BACA JUGA:Catat ! OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal Periode Januari - Februari, Jangan Tertipu Lagi Ya ?

BACA JUGA:Daftar Lengkap 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi yang Diblokir OJK !

Salah satu kiat yang disampaikan Ronald adalah dengan tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal, baik itu dikirimkan melalui email, media sosial, maupun pesan WhatsApp.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.

Menurut Ronald, jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas entitas pinjol tersebut serta besaran pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Waduh ! Ditemukan 1.178 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumsel, Awas Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal Ya!

BACA JUGA:Investasi dan Pinjol Online Ilegal Marak, Elman: Harus Cek Dulu Legalitasnya !

"Kita harus waspada terhadap pinjaman online ilegal yang semakin merajalela. Jangan sampai terjebak oleh penawaran yang terlalu menggiurkan dari pinjol ilegal," kata Ronald dalam rilis pers yang diterima Sabtu, 9 Maret 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronald dalam lokakarya bertema "Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal" yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi pada Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Ronald, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu oleh beberapa faktor, seperti gaya hidup yang menginginkan uang banyak atau kekayaan secara instan.

BACA JUGA:Pesona 4 Finalis Teratas : Melangkah Menuju Mahkota Puteri Indonesia 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan