Masyarakat Diminta Waspada : Begini Cara Mengatasi Jerat Pinjol Ilegal !

--

Salah satu ancamannya adalah bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas, sehingga peminjam dapat terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan.

Selain itu, ada juga ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan yang dialami oleh peminjam.

Tidak hanya itu, korban juga tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas dan alamat kantor yang dapat dihubungi, serta data pribadi mereka diambil oleh perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.

Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama GNLD Siberkreasi.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal dan mampu melindungi diri mereka dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan