Catat ! OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal Periode Januari - Februari, Jangan Tertipu Lagi Ya ?

--

PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 233 pemberi pinjaman online ilegal dalam periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga total jumlah pemberi pinjaman semacam itu yang diblokir oleh otoritas menjadi 2.481.

Pemberi pinjaman ilegal tersebut diblokir oleh Satgas Penindakan Tindak Pidana Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Pendidikan, dan Perlindungan Konsumen di OJK, Friderica Widyasari Dewi.

“Dari 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pemberi pinjaman online ilegal,” katanya dalam konferensi pers mengenai hasil pertemuan bulan Februari dari dewan komisioner OJK di sini pada hari Senin.

BACA JUGA:Menyusul Video Heboh Oknum Camat, Ogan Ilir Gempar Lagi Atas Pengakuan Siswi SMP Alami Ini !

BACA JUGA:Kursi DPR RI Dapil Sumsel 2 Memanas : PKS Klaim Rebut Kursi Terakhir, Anak Herman Deru ?

Sementara itu, hingga 26 Februari 2024, jumlah keluhan yang diajukan terhadap pemberi pinjaman online ilegal mencapai 3.121, sementara jumlah keluhan terkait investasi ilegal mencapai 175.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK telah merumuskan ketentuan internal untuk mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau pasar, yang melengkapi pengawasan sektoral/prudensial.

Ketentuan tersebut terdiri dari langkah-langkah preventif dan proaktif untuk menanggapi semua perilaku yang ditunjukkan oleh pelaku usaha jasa keuangan, sehingga mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA:Hindari Ancaman DBD dengan Herbal, Alternatif Selain Jambu Merah

BACA JUGA:Berikut Tips Menghindari Asupan Kalori Berlebih dengan Menu Berbuka Puasa Selama Ramadan !

Sebelumnya, Dewi berpendapat bahwa pemberian pinjaman online ilegal masih terus berkembang karena rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan masyarakat.

Tingkat literasi saat ini mengenai layanan keuangan digital dalam masyarakat dianggap belum memadai untuk menanggapi tawaran pinjaman online ilegal, terutama dalam kaitannya dengan informasi yang tersedia melalui telepon.

Selain itu, katanya, pemberian pinjaman online ilegal didorong oleh munculnya entitas pemberi pinjaman ilegal yang memanfaatkan server asing serta kemudahan dalam mengajukan pinjaman tersebut.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan