Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran

Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran kepada Pemprov Sumsel-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyambut penuh rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam mengembalikan tiga aset strategis milik daerah yang sempat dikuasai pihak ketiga selama bertahun-tahun.

Dalam acara yang digelar di Auditorium Bina Praja, Selasa (22/7/2025), Herman Deru menerima secara simbolis penyerahan aset perkara tindak pidana korupsi Batanghari Sembilan dari Kepala Kejati Sumsel, Yulianto.

Aset tersebut tersebar di tiga kota besar: Yogyakarta, Bandung, dan Palembang.

"Apa yang dilakukan Kejati Sumsel ini adalah bentuk nyata penegakan hukum sekaligus penyelamatan kekayaan daerah," ujar Herman Deru dalam sambutannya.

BACA JUGA:Darurat ODOL, Gubernur Siapkan Instruksi Baru

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025

Aset pertama berupa asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel yang terletak di Jalan Puntodewi No. 9, Yogyakarta, berdiri di atas tanah seluas 1.942 m².

Aset tersebut sempat dikuasai oleh Yayasan Batanghari Sembilan sejak 1954 dan pada 2020 berpindah ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Di Bandung, aset yang dikembalikan berupa bangunan di atas lahan seluas 1.717 m² di Jalan Purnawarman No. 57.

Sedangkan aset ketiga berada di Palembang, berupa bangunan dengan luas lahan 2.800 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadiahkan Revitalisasi BKB

BACA JUGA:Labirin Sriwijaya Kembali Digelar: Gubernur Herman Deru Harap Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Gubernur menilai keberhasilan pengembalian aset ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga pemulihan harga diri Sumsel sebagai provinsi yang punya sejarah dan martabat.

"Nilai aset ini mungkin bisa dihitung, tapi sejarahnya tidak ternilai. Inilah tempat para calon pemimpin bangsa ditempa," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan