Ia menekankan bahwa penggunaan layanan keuangan yang tidak terdaftar resmi dapat mengakibatkan risiko finansial yang serius, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga telah melakukan langkah pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi terhadap peminjam.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Hari Ini, Harga Emas Stabil Rp 1.321.000 per Gram : Antam Pertahankan Konsistensi di Pasar
Hudiyanto juga menyoroti fenomena penipuan digital dengan modus impersonation yang semakin meresahkan.
Satgas PASTI telah menerima laporan tentang penipuan yang dilakukan oleh oknum yang meniru atau menduplikasi nama situs maupun media sosial entitas berizin.
Lebih dari 100 situs dan media sosial yang dilaporkan telah ditindaklanjuti dengan langkah pemblokiran.
Dalam penutupannya, Hudiyanto mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal dalam dunia keuangan, serta memahami pentingnya prinsip "legal dan logis" (2L) dalam memilih produk atau layanan keuangan.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan, Hudiyanto menekankan pentingnya melaporkannya kepada OJK melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satgas PASTI, diharapkan dapat tercipta lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.(ant)