KPU Tegaskan Pilgub Menggunakan APBD Provinsi : Berikut Tahapan Lengkap Pilkada Serentak 2024 !

Senin 01 Apr 2024 - 05:59 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

BACA JUGA:Hawa Politik Pilkada Sumsel Mulai Terasa Menyengat !

BACA JUGA:NasDem Mulai Survei Sosok untuk Maju Pilkada Sumdel 2024, Amro : Belum Tentu Usung Herman Deru !

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

BACA JUGA:Dinamika Politik dan Persaingan Calon dalam Pilkada 2024, Siapa Bakal Memimpin Kota Lubuklinggau ke Depan ?

BACA JUGA:Pilkada 2024 : Tetap di Bulan November Sesuai Putusan MK !

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap tepat untuk mengemban amanah kepemimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***

Kategori :