KPU Tegaskan Pilgub Menggunakan APBD Provinsi : Berikut Tahapan Lengkap Pilkada Serentak 2024 !

Senin 01 Apr 2024 - 05:59 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

Sementara pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Pemilihan gubernur akan menggunakan APBD provinsi. Kemudian, pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3) malam.

Meskipun demikian, Hasyim menjelaskan bahwa karena adanya pemilihan serentak antara gubernur dan wali kota, pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) dengan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

BACA JUGA:Perlu Evaluasi Penanganan Pidana Pemilu untuk Hadapi Pilkada

Regulasi terkait hal ini juga telah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri.

KPU sendiri telah menyiapkan segala kebutuhan terkait hal ini.

Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota telah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada juga telah siap secara keseluruhan.

"Ini tinggal dilaksanakan saja. Semuanya sudah disiapkan sejak tahun 2023 untuk persiapan anggaran Pilkada 2024," jelasnya.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

BACA JUGA:PAN-PKS Sepakat Usung Izudin-Firdaus di Pilkada Muara Enim 2024

BACA JUGA:Usung Tagline Bangkit, Aguslan-Herly Umumkan Maju Pilkada OKU Timur

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Kategori :