Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, DPR Dorong Aturan Tegas dari Kemenkeu dan Kemendagri

Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI-Foto: ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 sebesar Rp233,11 triliun menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.

“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (24/09/2025).

Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun.

BACA JUGA:Tim Reformasi Polri Dibentuk Kapolri

BACA JUGA:Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol Dibahas Sekaligus

Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

Dede mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank.

BACA JUGA:Perpres 79 Tegaskan Prabowo Lanjutkan IKN

BACA JUGA:Prabowo Dukung Palestina, Disambut Tepuk Tangan di PBB

Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

Fenomena dana pemda mengendap di bank kerap berulang tiap tahun.

BACA JUGA:Kepala Daerah Jangan Pamer Kekayaan di Tengah Kesulitan Ekonomi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan