Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol Dibahas Sekaligus

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di Padang, Senin (22/9/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik harus dibahas dalam satu paket.
Menurutnya, langkah ini penting agar pembaruan regulasi berjalan menyeluruh dan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Pemilu itu melibatkan penyelenggara, peserta, hingga partai politik. Karena itu, sudah seharusnya pembahasan revisi tiga undang-undang ini dilakukan dalam satu paket,” ujar Doli dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Senin (22/9) malam.
BACA JUGA:Perpres 79 Tegaskan Prabowo Lanjutkan IKN
BACA JUGA:Prabowo Dukung Palestina, Disambut Tepuk Tangan di PBB
Ia menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui berbagai putusannya juga telah menegaskan tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Selain itu, isu pelembagaan partai politik harus menjadi perhatian utama.
Ke depan, menurutnya, Indonesia perlu memiliki satu rezim hukum pemilu yang mengatur tiga jenis pemilu sekaligus, yakni pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kita harus menuju kodifikasi undang-undang pemilu, sehingga tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih,” tegasnya.
BACA JUGA:Kepala Daerah Jangan Pamer Kekayaan di Tengah Kesulitan Ekonomi
BACA JUGA:DPRD Minta Hentikan Patwal untuk Pihak yang Tak Layak
Doli juga menyoroti sejumlah isu krusial yang perlu dibahas ulang dalam revisi ini. Ia membagi isu tersebut menjadi dua kategori, yaitu klasik dan kontemporer.
Isu klasik meliputi sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, serta metode konversi suara ke kursi.
Sementara isu kontemporer mencakup keserentakan pemilu pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, digitalisasi pemilu, biaya pemilu yang efisien, penguatan lembaga penyelenggara, dan sistem pilkada.
BACA JUGA:Kepala Daerah Jangan Pamer Kekayaan di Tengah Kesulitan Ekonomi