PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus dan melumpuhkan seorang spesialis pencuri sepeda motor dan mobil pick-up di Palembang.
Tersangka, Ari Wahono, yang juga dikenal sebagai Dika, warga Desa Talang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023, di Provinsi Jambi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja keras tim yang dipimpin oleh AKP Novel Siswandi SH MH dan Panit Iptu Teddi Bharata SH MH.
BACA JUGA:Petani di Muara Enim Meninggal Disambar Petir saat di Sawah
BACA JUGA:Dua Komplotan Begal di Banyuasin Tertangkap, Keliling hingga Malam Cari Mangsa
Penangkapan Dika terjadi setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di sebuah penginapan di Jalan Taman Rimba, Lorong Suwardaya, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Namun, saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka Dika mengancam dan menyerang salah seorang petugas, yang kemudian mengakibatkan tindakan tegas terukur di betis kaki sebelah kiri tersangka.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SIK MH, melalui AKP Novel Siswandi SH MH, mengungkapkan bahwa tersangka Dika telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di berbagai tempat di Kota Palembang.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Lawang Wetan Digerebek Polisi
BACA JUGA:Ciloko ! Residivis Ngiler Istri Teman Sendiri
Aksi-aksi tersangka termasuk pencurian sepeda motor dan mobil pick-up, yang telah merugikan sejumlah korban di kota tersebut.
Beberapa di antara aksi tersangka Dika yang menjadi catatan kepolisian antara lain:
1. Kamis, 23 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, Dika mencuri sepeda motor milik Hafni Zahara (29), warga Lorong Kedukan, Seberang Ulu I, Kota Palembang, di Jalan Dwikora II YKP, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
BACA JUGA:Oknum ASN Muba Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Dugaan Penculikan 3 Petani di Banyuasin oleh Oknum Pegawai Perkebunan Sawit Menyulut Protes Warga