2. Minggu, 25 Juli 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, Dika mencuri motor Honda Beat Street BG 6039 AEJ milik seorang anak indekos yang diparkir di Jalan Dwikora II YKP II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
3. Minggu, 25 Juni 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, Dika menggasak mobil pick-up Mitsubishi L300 BG-9715-NI yang terparkir di Depot Kayu Anugrah Ilahi, Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
4. Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 02.15 WIB, Dika mencuri motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BG 4816 ABB milik korban di Jalan Pala 5, Komplek Bukit Sejahtera Blok EE 01, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
5. 12 Desember 2022, sekitar pukul 05.05 WIB, Dika juga mencuri motor Honda Beat Street BG 4883 ADM di Komplek Bukit Sejahtera, Blok EK 11, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 6324 ADW.
Tersangka Dika akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya dan mungkin akan dihadapkan pada tuntutan atas serangkaian tindakan kejahatannya.
Selain itu, keberhasilan tim opsinal dalam menangkap Dika merupakan langkah positif dalam meningkatkan keamanan di wilayah Palembang dan menghadirkan rasa aman bagi warga kota. (*/dho)