Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 ke JPU, Kasi Pidsus: Kerugiannya Hampir Rp12 M
Penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada prabumulih 2024 kepada JPU. -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024 terus bergulir.
Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 November 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih dengan pengamanan dan pengawasan ketat.
BACA JUGA:Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas Kondusif
BACA JUGA:Jumat Berkah, Polsek Rambang Bagikan Bubur Kacang Hijau
Tiga orang tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing adalah MD (Martha Dinata) selaku Ketua KPU Prabumulih, YA (Yasrin Abidin) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Prabumulih, dan SY (Syahrul) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Ketiganya hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing selama proses administrasi pelimpahan berlangsung.
Pelimpahan tersebut disaksikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, dan Kasi Intelijen, Aji Martha SH.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKI Blokir Ribuan STNK Pelanggar
BACA JUGA:Pelaku Curas DPO, Tertangkap Dalam Ops Musi
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan, proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh kelengkapan hukum dan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safe’i SH MH, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik memastikan seluruh unsur dan alat bukti terpenuhi. “Berkas dan para tersangka telah kami nyatakan lengkap dan secara resmi kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan. Proses ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional,” ujar Safe’i kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Safe’i menambahkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa kegiatan dan pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Safe’i menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.