Gudang BBM Ilegal di Lawang Wetan Digerebek Polisi
--
SEKAYU - Jajaran Unit Pidsus Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Sabtu (21/10) lalu, pukul 16.30 WIB.
Pemalsuan BBM jenis solar ini terjadi di sebuah gudang pada wilayah Dusun I Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Ada 5 tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian dalam penggerebekan di gudang itu.
Kelima tersangkanya, Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), dan Doni Wijaya (21). Keempatnya warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan. Seorang lagi, Riyon Sawino (20) warga Desa Pagar Kecamatan Sungai Keruh.
BACA JUGA:Ciloko ! Residivis Ngiler Istri Teman Sendiri
BACA JUGA:Oknum ASN Muba Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Ada pun modus para tersangka memalsukan BBM jenis solar tersebut dengan cara memasukkan minyak hitam ke dalam tangki. Lalu mencampurkannya dengan cairan asam sulfat.
Campuran ini kemudian diaduk atau digiling menggunakan mesin pengaduk untuk membuatnya menyerupai minyak solar.
Selanjutnya, minyak hasil pemalsuan tersebut dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi dan dicampurkan dengan zat kimia bleaching cair.
BACA JUGA:Tragedi di Proyek PLTU Sumbagsel 1: Pekerja Asal Lampung Meninggal Dunia Tertimpa Alat Mesin
BACA JUGA:Dugaan Penculikan 3 Petani di Banyuasin oleh Oknum Pegawai Perkebunan Sawit Menyulut Protes Warga
Hasilnya menyerupai minyak solar. Minyak palsu ini kemudian dipindahkan ke tangki penampungan,selanjutnya dijual.
Dari dalam gudang itu, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat. Lalu, 7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih (bleaching).
BACA JUGA:Polisi Reka Ulang Kasus Selegram Buang Bayi di Tong Sampah Bandara