JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas terhadap 15 pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberhentikan sementara para pegawai terkait.
Menurut Cahya, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan dengan serius. Proses ini diperkirakan akan berjalan hingga 21 Maret 2024.
BACA JUGA:KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:Karen Sebut Dakwaan KPK Dalam Kasus LNG tidak Jelas
"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menambahkan bahwa nasib para pegawai yang terlibat akan ditentukan setelah proses hukum mereka selesai.
"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM, dan atasan langsungnya yang juga sedang bekerja. Mudah-mudahan, status ASN-nya nanti bisa ditentukan lebih cepat," katanya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Pemotongan Insentif Pajak
BACA JUGA:Dewas KPK Segera Sidangkan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, pada Jumat (15/3), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai modus untuk memperoleh uang dari para tahanan.
Para tersangka, antara lain, adalah Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, dan beberapa lainnya.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL tidak Cacat Hukum
BACA JUGA:Dewas: Ketua KPK Jadi Tersangka Harus Diberhentikan Sementara, Begini Tanggapan Jokowi