BGN Nonaktifkan 56 SPPG Imbas Kasus Keracunan MBG, Pemerintah Perkuat Keamanan Pangan Anak

Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 SPPG sebagai imbas kasus keracunan MBG yang berulang-Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari imbas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan BGN tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.
"Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, utamanya anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," ujar Nanik S Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
BACA JUGA:Tepuk Sakinah dan Pentingnya Bimbingan Bagi Calon Pengantin
Beberapa dapur layanan MBG yang dinonaktifkan antara lain SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah).
Nanik menambahkan puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil pemeriksaan, kata dia, akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.
BACA JUGA:Pejabat Diminta Bijak Gunakan Sirine dan Strobo, Hormati Pengguna Jalan
"BGN berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang kembali. Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dapur-dapur MBG yang dikelola SPPG wajib memiliki alat uji (test kit) untuk mengetes makanan yang mereka produksi sebelum diedarkan ke sekolah-sekolah, anak-anak balita, dan ibu hamil.
Adanya alat uji itu merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) yang wajib diikuti oleh seluruh SPPG untuk mencegah kasus keracunan kembali berulang.
BACA JUGA:RUU KUHAP Mendesak Disahkan, Wamenkumham Ingatkan Semua Tahanan Bisa Dibebaskan