Modus yang dilakukan termasuk memberikan fasilitas eksklusif kepada tahanan, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta memberikan informasi terkait inspeksi mendadak (sidak).
Besaran uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Total uang yang diterima para tersangka selama rentang waktu 2019-2023 diperkirakan mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran uang dan penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan dan penanganan kasus ini merupakan langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan institusinya sendiri.
Harapan masyarakat pun agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (ant)