KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024)-Foto: Antara-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024, di Rutan Polda Metro Jaya.
Nama-nama pegawai yang terlibat dalam kasus ini termasuk Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, serta beberapa nama lainnya seperti Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Korupsi Penerbitan SPH
BACA JUGA:Tepergok Curi Buah Sawit, Ancam Sekuriti dengan Golok
"Modus yang dilakukan oleh Hengki dan rekan-rekannya terhadap para tahanan meliputi pemberian fasilitas eksklusif seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta informasi tentang inspeksi mendadak," ungkap Asep.
Para tersangka diduga menetapkan besaran uang tertentu untuk memberikan layanan-layanan tersebut, dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Uang tersebut kemudian disetorkan baik secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga dipengaruhi oleh posisi dan tugas yang mereka jalani, dengan rentang jumlah mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per bulan.
BACA JUGA:Pungli Rp 7 Ribu, Pria Pengangguran Ini Diamankan Polisi
BACA JUGA:Pria Berkepala Plontos Nekat Ngecer Narkoba, Risikonyo Begini !
Dalam melakukan tindakan korupsi ini, para tersangka menggunakan kode-kode tertentu, seperti "banjir" yang dimaknai sebagai informasi inspeksi mendadak, "kandang burung" dan "pakan jagung" yang dimaknai sebagai transaksi uang, serta "botol" yang dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023 menjadi periode dimana uang sebesar Rp6,3 miliar diterima oleh para tersangka.