KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/dcebf2d4647d639217bce05366d1b6c5.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024)-Foto: Antara-
Namun, investigasi masih terus berlanjut untuk melakukan penelusuran dan analisis lebih lanjut terhadap aliran uang serta penggunaannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. (ant)