KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024)-Foto: Antara-
Namun, investigasi masih terus berlanjut untuk melakukan penelusuran dan analisis lebih lanjut terhadap aliran uang serta penggunaannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. (ant)