Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Tetapkan 9 Ranperda 2025 dan Renja 2026

Senin 29 Sep 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Encep
Editor : Yuli

Karena itu, DPRD menilai perlu adanya penguatan regulasi yang mendukung pembinaan ideologi Pancasila di Sumsel.

Dengan masuknya Ranperda tambahan tersebut, total Propemperda Sumsel tahun 2025 kini mencakup sembilan Ranperda.

Tiga diantaranya merupakan usulan hak inisiatif DPRD, sementara enam lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda dan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Keputusan kemudian ditegaskan melalui penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Sumsel bersama Wakil Gubernur Sumsel sebagai bentuk persetujuan eksekutif dan legislatif.

Sekda Sumsel Edward Candra menegaskan bahwa penambahan Ranperda ini diharapkan memperkuat landasan hukum dalam menanamkan nilai Pancasila dan memperkokoh wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.

“Dengan tambahan Propemperda ini, Sumsel memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengimplementasikan ideologi Pancasila,” ujarnya.

Usai agenda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXII yang membahas penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2026.

Dokumen Renja ini disusun berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 19 Tahun 2025 dan diambil dari usulan rencana kerja alat kelengkapan dewan.

Wakil Ketua DPRD Nopianto menyampaikan bahwa Renja DPRD 2026 akan menjadi pedoman strategis dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Dengan penetapan Renja 2026, DPRD Sumsel memiliki arah yang jelas dalam menjalankan tugas kedewanan. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Sumatera Selatan,” tandasnya.

Kategori :