Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Tetapkan 9 Ranperda 2025 dan Renja 2026

Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Tetapkan 9 Ranperda 2025 dan Renja 2026-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (29/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah provinsi, serta instansi vertikal.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Resmi Buka Muba Expo 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Tiga Tiang PLN di Jalan Prof M Yamin Prabumulih Roboh Diterjang Angin, Listrik Warga Padam

Agenda utama rapat adalah membahas perubahan dan penambahan Propemperda tahun berjalan.

Dalam rapat, pimpinan DPRD mengumumkan penambahan Ranperda baru, yaitu Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Usulan itu diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah melalui pembahasan internal pada 10 September 2025.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Lebih dari Rp774 juta, Mantan Kades Suka Menang Ditahan Kejari Lubuklinggau

BACA JUGA:Razia Tim Gabungan, Amankan 90 Duz Miras

Ketua DPRD Sumsel menjelaskan, penambahan Ranperda ini didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Regulasi tersebut memperbolehkan DPRD atau gubernur mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila ada keadaan luar biasa, konflik, bencana, tindak lanjut kerjasama, urgensi tertentu, atau perintah dari regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, penambahan ini juga selaras dengan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang revitalisasi nilai-nilai Pancasila serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang pendidikan wawasan kebangsaan.

BACA JUGA:7 Desa di Kawasan HPT Segera Dialiri Listrik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan