ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

Senin 08 Sep 2025 - 13:09 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini dan memperkuat bukti keterlibatan pelaku.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kepada pelaku, penyidik menjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek Indralaya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika terjadi peristiwa yang mencurigakan,” tutup Junardi.

Kategori :