Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini dan memperkuat bukti keterlibatan pelaku.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku, penyidik menjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Indralaya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika terjadi peristiwa yang mencurigakan,” tutup Junardi.
Tags : #tindak pidana pencurian
#polsek indralaya
#pencurian gelang emas
#penangkapan pelaku pencurian
#pegawai negeri sipil dirampok
#keamanan rumah tangga
#kasus pencurian ogan ilir
#indralaya kriminal
#barang bukti emas
#art mencuri majikan
Kategori :
Terkait
Senin 08 Sep 2025 - 13:09 WIB
ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi
Minggu 31 Aug 2025 - 20:17 WIB
Warga Tangkap Pelaku Jambret di Indralaya, Diserahkan ke Polres Ogan Ilir
Kamis 07 Aug 2025 - 15:38 WIB
Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya
Jumat 18 Jul 2025 - 15:29 WIB
Tiga Tersangka Curat di Pemulutan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir
Senin 28 Apr 2025 - 19:14 WIB
Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !
Terpopuler
Senin 08 Sep 2025 - 16:43 WIB
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Lebanon: Saatnya Patrick Kluivert Turunkan Skuad Terbaik !
Senin 08 Sep 2025 - 21:49 WIB
Merasa Tertipu Mantan Balon Bupati Muara Enim Laporkan Balon Wabup Pasangannya ke Polisi
Senin 08 Sep 2025 - 21:43 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Ini Rekan Jejak Kariernya !
Senin 08 Sep 2025 - 19:13 WIB
Toyota Segarkan Kijang Innova Zenix: Cek Fitur Premium dan Harga Terbaru 2025 !
Senin 08 Sep 2025 - 16:38 WIB
Sehatkan Ginjal dan Kantung Empedu dengan Buah Bit
Senin 08 Sep 2025 - 16:30 WIB
Soroti Diduga Monopoli Proyek Aspirasi Rakyat
Terkini
Selasa 09 Sep 2025 - 15:16 WIB
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Panen Perdana Melon Varietas Inthanon di Tanjung Seteko
Selasa 09 Sep 2025 - 15:03 WIB
Dua Jembatan Plat Besi di Ogan Ilir Mengkhawatirkan, Pihak PUPR Ambil Langkah Ini
Selasa 09 Sep 2025 - 14:54 WIB
Bagikan Berbagai Doorprice Menarik Sekaligus Launching Muba Fit 2025
Selasa 09 Sep 2025 - 14:51 WIB
Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung
Selasa 09 Sep 2025 - 14:46 WIB
Dukung Peresmian Program Ketahanan Pangan, Rutan Baturaja Laksanakan Penanaman Pohon Kelapa
Selasa 09 Sep 2025 - 13:27 WIB
Dua Oknum Perusuh Demo di DPRD OKU Diringkus Polisi Satu Tersangka Berasal dari Way Kanan Lampung
Selasa 09 Sep 2025 - 13:21 WIB
Bupati OKU Apresiasi Kinerja PDAM Tirta Raja
Selasa 09 Sep 2025 - 13:17 WIB
Dukung Program MBG Pemkab OKU Tambah 27 Dapur Umum
Selasa 09 Sep 2025 - 11:29 WIB
Harga Pangan 9 September 2025: Beras Premium Turun Jadi Rp15.996, Medium Rp13.737 per Kilogram !
Selasa 09 Sep 2025 - 11:16 WIB